Kamis, 12 April 2012


1. Asumsi Yang Melandasi Pekerjaan Mendidik Sebagai Profesi
Ada sejumlah asumsi yang melandasi pekerjaan mendidik sebagai profesi, sehingga perlu ada profesionalisasi dalam pendidikan.
a.       Subyek pendidikan adalah manusia dengan segala potensinya untuk berkembang. Karena itu, pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusian; pendidikan menghargai martabat manusia, manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan.
b.      Dalam melakukan aktivitasnya, pendidikan dilakukan secara sadar dan bertujuan. Oleh karena ada unsur tujuan ini, maka pendidikan menjadi normative, diikat oleh norma-norma dan nilai, baik yang bersifat universal maupun yang nasional atau local yang menjadi acuan pelaku pendidikan, yaitu pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
c.       Oleh karena yang dihadapi oleh pendidikan adalah manusia dengan segala teka-tekinya (enigma), maka ada teori-teori pendidikan yang merupakan jawaban kerangka hipotesis tentang bagaiman seharusnya pendidikan dilakukan.
d.      Dalam memandang manusia, pendidikan bertolak dan asumsi yang potensi tentang potensi manusia. Potensi yang baik itulah yang harus dikembangkan, yang oleh Norton (1977) disebut sebagai daimon, yaitu suatu potensi yang unggul pada diri manusia. Pendidikan jadinya merupakan usaha mengembangkan potensi manusia yang baik.
e.       Tujuan utama pendidikan terletak pada dimensi intrinsiknya, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik, yang dalam tujuan pendidikan nasional digambarkan sebagai manusia yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur, dst.

A. Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
ü  Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
ü  Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
ü  Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
ü  Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
ü  Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
ü  Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
ü  Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
ü  Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
ü  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.


B. Syarat-syarat Profesi Kependidikan
National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri; jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
ü  Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
ü  Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
ü  Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
ü  Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
ü  Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
ü  Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
ü  Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
ü  Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

C. Sejarah Perkembangan Profesi Kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994)dengan jelas melukiskan  sejarah pendidikan di indonesia terutama pada saman colonial belanda termasuk juga sejarah profesi kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru(kweek school)yang pertama kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan sejumlah guru yang semakin mendesak, maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru,yaitu:
ü  Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
ü  Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
ü  Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
ü  Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru.
ü  Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Jenis guru yang terakhir ini tentu saja beragam dari satu daerah dengan daerah lainnya.

 D. Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.

E. Pengembangan Profesi Kependidikan 
1.      Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
Pendidikan dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
Teori-teori pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang  dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung  tinggi masyarakat .
Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2.      Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi.
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apanila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a.       Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
Langkah awal yang harus dilakukan oleh guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan unsur yang terkandung dalam perencanaan pembelajaran.Perencanaan pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.


b.      Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kemampuan melaksanakan pembelajaran berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana pembelajaran yang telah disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c.       Kemampuan Menilai Pembelajaran
Tingkat pencapaian dan kemajuan pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik lisan, tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian, mengajukan pertanyaan, menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d.      Kemampuan Membimbing Pembelajaran
Pada setiap pembelajaran ditemukan peserta didik yang dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai standar minimal pengetahuan yang  dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang dikategorikan gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.
Oleh karena itu pendidikan tidak berlangsung dalam kevakuman dari tujuan masyarakat, maka pendidikan dari segi tujuannya mengembang misi instrumental, yakni merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu. Dua dimensi tujuan pendidikan ini sering menjadi sumber konflik dalam upaya mencapainya, manakah yang menjadi prioritas.

2. Dimensi Pendidikan
Pendidikan memiliki dua dimensi yaitu dimensi instrinsik pendidikan dan dimensi instrumental pendidikan. Yang dimaksud dengan dimensi instrisik ialah bahwa pendidikan secara instrinsik-universal mengembang mission sacre untuk menghasilkan manusia yang berkepribadian luhur, berpengetahuan luas, dan memiliki kemauan untuk hidup. Dalam konteks ini, isi dan pesan-pesan tidak harus selalu ditakar dari relavansinya dengan kehidupan yang praktis, misalnya keterampilan untuk dunia kerja. Pendidikan dalam sirinya menjadi baik justru karena tujuannya memanusiakan manusia.
Di pihak lain, dimensi instrumental pendidikan menyangkut pendidikan sebagai instrument bagi perubahan sosial yang progresif dan positif. Pendidikan dilihat sebagai alat perubahan, dan karena itu, apa yang diberikan oleh dunia pendidikan harus selalu terkait dengan lingkungannya, dengan masyarakat, dan lebih spesifik lagi, dengan dunia kerja. Menempatkan pendidikan pada dimensi instrumentalnya berarti yang berbicara tentang relevansi, termasuk relevansi dengan perubahan yang diantisipasikan.
Kuatnya semangat untuk memacu pembangunan, membuat kita lebih melihat pendidikan dan dimensi instrumentalnya. Kriteria mutu suatu lembaga pendidikan jadinya lebih dilihat dan kemampuannya (praktis, produktif, dan bernilai ekonomis) apa yang dimiliki oleh lulusan lembaga pendidikan itu. Oleh sementara pihak, gejala ini dinilai sebagai pendangkalan dalam melihat hakikat dan misi kesejarahan pendidikan.
Jika pendidikan dilihat dari segi dimensi instrisik, maka semua upaya pendidikan, baik formal maupun nonformal memiliki hak hidup. Tetapi secepat pendidikan itu terkait dengan masyarakat dan dunia kerja (dimensi instrumental), maka ia harus berada dalam suatu system yang benar, tertib, menyeluruh, dan memperhitungkan kecenderungn yang ada dalam masyarakat. Pendidikan tidak boleh lagi diselenggarakan semata-mata untuk pendidikan itu sedini, melainkan untuk tujuan yang lain, yakni sebagai instrument untuk melakukan perubahan sosial. Ini pun jangan pula menjadi satu-satunya tujuan, dengan mengabaikan instrinsik pendidikan. Jadi yang dikehendaki ialah perimbangan antara keduanya, tidak dilihat secara hitam-putih.