1. Asumsi Yang Melandasi Pekerjaan Mendidik Sebagai Profesi
Ada sejumlah
asumsi yang melandasi pekerjaan mendidik sebagai profesi, sehingga perlu ada
profesionalisasi dalam pendidikan.
a.
Subyek pendidikan adalah manusia dengan segala
potensinya untuk berkembang. Karena itu, pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai
kemanusian; pendidikan menghargai martabat manusia, manusia yang memiliki
kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan.
b.
Dalam melakukan aktivitasnya, pendidikan dilakukan
secara sadar dan bertujuan. Oleh karena ada unsur tujuan ini, maka pendidikan
menjadi normative, diikat oleh norma-norma dan nilai, baik yang bersifat
universal maupun yang nasional atau local yang menjadi acuan pelaku pendidikan,
yaitu pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
c.
Oleh karena yang dihadapi oleh pendidikan adalah
manusia dengan segala teka-tekinya (enigma), maka ada teori-teori pendidikan
yang merupakan jawaban kerangka hipotesis tentang bagaiman seharusnya
pendidikan dilakukan.
d.
Dalam memandang manusia, pendidikan bertolak dan
asumsi yang potensi tentang potensi manusia. Potensi yang baik itulah yang
harus dikembangkan, yang oleh Norton (1977) disebut sebagai daimon, yaitu suatu potensi yang unggul
pada diri manusia. Pendidikan jadinya merupakan usaha mengembangkan potensi
manusia yang baik.
e.
Tujuan utama pendidikan terletak pada dimensi
intrinsiknya, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik, yang dalam
tujuan pendidikan nasional digambarkan sebagai manusia yang beriman, bertaqwa,
berbudi luhur, dst.
A. Pengertian Profesi
Istilah
profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang
pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan
profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah
dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa
profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan
sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan
pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut
ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi bila
pekerjaan atau jabatan
itu dilakukan dengan :
ü
Melayani masyarakat merupakan merupakan karier
yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
ü
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
ü
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
ü
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang.
ü
Terkendali berdasarkan lisensi baku dan
mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin
tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
ü
Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
ü
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan
(langsung bertanggung jawab terhadap apa
yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih
tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
ü
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
ü
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri.
B. Syarat-syarat Profesi Kependidikan
National
Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah
syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus;jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri;
jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan
yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran
rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai
berikut:
ü
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
ü
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang
khusus.
ü
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional
yang lama.
ü
Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang
berkesinambungan.
ü
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam
keanggotaan yang permanen.
ü
Jabatan yang menentukan baku
(standarnya)sendiri.
ü
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas
keutungan pribadi.
ü
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
C. Sejarah Perkembangan Profesi
Kependidikan
Nasution(Sucipto,Kosasi,dan
Abimanyu,1994)dengan jelas melukiskan
sejarah pendidikan di indonesia terutama pada saman colonial belanda
termasuk juga sejarah profesi kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat
menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan
tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru(kweek school)yang
pertama kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan
sejumlah guru yang semakin mendesak, maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat
lima macam guru,yaitu:
ü
Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai
guru yang berwenang penuh.
ü
Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus
ujian yang diadakan menjadi guru.
ü
Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
ü
Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang
merupakan calon guru.
ü
Guru yang diangkat karena keadaan yang amat
mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Jenis
guru yang terakhir ini tentu saja beragam dari satu daerah dengan daerah
lainnya.
D.
Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode
etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang
harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak
terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab
nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai
yang mereka anut.
Menurut
Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan
dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah
atau remeh profesi yang bersangkutan.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang
dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan
bathin(spiritual/mental).
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan
mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau
anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian
para anggotanya.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara
aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang direncanakan oleh organisasi.
E. Pengembangan Profesi Kependidikan
1.
Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidikan
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan
pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi
oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
Pendidikan
dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi
normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta
didik,pengelolah pendidikan.
Teori-teori
pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan
pendidikan.
Pendidikan
bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang
baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan
potensi unggul tersebut.
Inti
pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara
peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah
yang dikehendaki oleh pendidik dan
selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung
tinggi masyarakat .
Sering
terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai
manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang
merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2.
Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pendidikan
prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi
guru.Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti
karir dalam bidang pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru
dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan
dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam
melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional
dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat
dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan
lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik
diperguruan tinggi.
Seorang
guru dinilai memiliki kompetensi profesional apanila mampu mengembangkan
tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu
bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu
melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003)
dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu
merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a.
Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
Langkah
awal yang harus dilakukan oleh guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah
memahami arti,tujuan,dan unsur yang terkandung dalam perencanaan
pembelajaran.Perencanaan pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan
peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
b.
Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kemampuan
melaksanakan pembelajaran berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana
pembelajaran yang telah disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang
dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi
peserta didik dalam pembelajaran.
c.
Kemampuan Menilai Pembelajaran
Tingkat
pencapaian dan kemajuan pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik
lisan, tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan
dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian, mengajukan pertanyaan,
menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d.
Kemampuan Membimbing Pembelajaran
Pada
setiap pembelajaran ditemukan peserta didik yang dikategorikan berhasil dan
atau gagal menguasai standar minimal pengetahuan yang dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang
dikategorikan gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.
Oleh
karena itu pendidikan tidak berlangsung dalam kevakuman dari tujuan masyarakat,
maka pendidikan dari segi tujuannya mengembang misi instrumental, yakni
merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu. Dua dimensi tujuan
pendidikan ini sering menjadi sumber konflik dalam upaya mencapainya, manakah
yang menjadi prioritas.
2. Dimensi Pendidikan
Pendidikan
memiliki dua dimensi yaitu dimensi instrinsik pendidikan dan dimensi
instrumental pendidikan. Yang dimaksud dengan dimensi instrisik ialah bahwa pendidikan
secara instrinsik-universal mengembang mission
sacre untuk menghasilkan manusia yang berkepribadian luhur, berpengetahuan
luas, dan memiliki kemauan untuk hidup. Dalam konteks ini, isi dan pesan-pesan
tidak harus selalu ditakar dari relavansinya dengan kehidupan yang praktis,
misalnya keterampilan untuk dunia kerja. Pendidikan dalam sirinya menjadi baik
justru karena tujuannya memanusiakan manusia.
Di
pihak lain, dimensi instrumental pendidikan menyangkut pendidikan sebagai
instrument bagi perubahan sosial yang progresif dan positif. Pendidikan dilihat
sebagai alat perubahan, dan karena itu, apa yang diberikan oleh dunia pendidikan
harus selalu terkait dengan lingkungannya, dengan masyarakat, dan lebih spesifik
lagi, dengan dunia kerja. Menempatkan pendidikan pada dimensi instrumentalnya
berarti yang berbicara tentang relevansi, termasuk relevansi dengan perubahan
yang diantisipasikan.
Kuatnya
semangat untuk memacu pembangunan, membuat kita lebih melihat pendidikan dan
dimensi instrumentalnya. Kriteria mutu suatu lembaga pendidikan jadinya lebih
dilihat dan kemampuannya (praktis, produktif, dan bernilai ekonomis) apa yang
dimiliki oleh lulusan lembaga pendidikan itu. Oleh sementara pihak, gejala ini
dinilai sebagai pendangkalan dalam melihat hakikat dan misi kesejarahan
pendidikan.
Jika
pendidikan dilihat dari segi dimensi instrisik, maka semua upaya pendidikan,
baik formal maupun nonformal memiliki hak hidup. Tetapi secepat pendidikan itu
terkait dengan masyarakat dan dunia kerja (dimensi instrumental), maka ia harus
berada dalam suatu system yang benar, tertib, menyeluruh, dan memperhitungkan
kecenderungn yang ada dalam masyarakat. Pendidikan tidak boleh lagi diselenggarakan
semata-mata untuk pendidikan itu sedini, melainkan untuk tujuan yang lain,
yakni sebagai instrument untuk melakukan perubahan sosial. Ini pun jangan pula
menjadi satu-satunya tujuan, dengan mengabaikan instrinsik pendidikan. Jadi
yang dikehendaki ialah perimbangan antara keduanya, tidak dilihat secara
hitam-putih.